Taksi & Ojek Online Ingin Tarif Naik, Kemenhub Kaji Daya Beli Konsumen

Fahmi Ahmad Burhan
12 Februari 2020, 13:06
Taksi dan Ojek Online Ingin Tarif Naik, Kemenhub Kaji Daya Beli Konsumen
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Pengemudi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menuntut tarif ojek online naik. Kini, giliran sopir taksi online menginginkan hal serupa. Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji daya beli masyarakat terlebih dulu.

Direktur Angkatan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pengemudi taksi online ingin biaya jasa atau perjalanan jarak pendek tarifnya naik. Keinginan para pengemudi juga terpecah, ada yang ingin batas bawah tarif per kilometer ditingkatkan, sebagian lagi merasa sudah cukup.

Sedangkan sebelumnya pengemudi ojek online di Jabodetabek juga ingin tarif naik. “Kami akan menyurvei tingkat kemampuan dan kemauan membayar masyarakat,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (11/2).

(Baca: Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol: Jabodetabek Naik, di Daerah Tetap)

Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut ingin tarif ojek online tetap, supaya tidak membebani konsumen.

“Kalau pun naik, layanan apa yang akan diberikan,” kata dia. Itu pun kenaikannya bukan berarti dari sisi batas bawah, melainkan biaya jasa atau jarak terdekatnya. “Misalnya, jarak terdekat Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. “

Tarif taksi online sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018. Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa, tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Menurut pasal 22 ayat 3, besaran tarif ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi. 

(Baca: Regulasi Taksi Online Berlaku Efektif pada Juni 2019)

Batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Sedangkan skema tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Kemenhub juga sudah berdiskusi dengan aplikator seperti Gojek dan Grab, asosiasi pengemudi, dan YLKI terkait tarif ojek online akhir bulan lalu.

Dari diskusi itu, mereka sepakat tidak mengambil opsi menurunkan tarif ojek online. Maka, pilihannya naik atau tetap. (Baca: Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengungkapkan kemungkinan besar tarif di daerah tetap, sedangkan Jabodetabek naik. "Kami punya rumusnya dan sampaikan nanti," ujar Budi kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (31/1).

Di satu sisi, Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan tarif taksi dan ojek online ke dalam perhitungan inflasi mulai Januari. Inflasinya masuk kategori yang diatur pemerintah (administered price).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...