Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
22 Januari 2020, 19:00
Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Kominfo: Dendanya Ratusan Miliar
FMB9
Ilustrasi, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" beberapa waktu lalu (4/11/2019).

Namun, ia menyerahkan penyelidikan ke kepolisian. Hanya, sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, pelaku bakal dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Indosat & Ahli IT Respons Pembobolan Kartu SIM hingga Rekening Dikuras)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Nasdem Willy Aditya menilai, UU ITE belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat. Ia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi memuat sanksi pidana untuk mencegah terjadinya berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi.

Apalagi, menurut dia, banyak pengguna yang belum menyadari pentingnya menjaga keamanan data. "Belum lagi aplikasi teknologi finansial (fintech) yang abusive menggunakan nomor telepon nasabahnya,” kata dia. 

Menurut dia, perlu ada aturan tegas yang mengatur tentang data pribadi. Selain itu, RUU Perlindungan Data Pribadi harus dibahas paralel dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan revisi UU Penyiaran. Dengan begitu, ia berharap ada sinergi antara ketiga regulasi tersebut.

(Baca: DPR Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Mengatur Soal Sanksi Pidana)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...