Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo
"Kami sampaikan Maxim masih melanggar KP 348. Masih jadi persoalan dan polemik," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono di Jakarta pada Rabu (15/1).
(Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas)
Dalam diskusinya dengan Kemenhub dia mengatakan bahwa di tiap wilayah ojek online asal Rusia itu masih tetap melanggar dengan menetapkan tarif yang sama. Sepengetahuannya, Maxim menerapkan tarif Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat km hanya Rp 3.000.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 menjelaskan, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.
Aturan itu memang membagi tarif ojek online dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per km.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000 - 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - 2.600 per km.
(Baca: Gojek & Grab Respons Maraknya Penipuan Lewat Aplikasi Mitra Pengemudi)