Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa

Cindy Mutia Annur
13 Januari 2020, 12:44
Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Sedangkan dari sisi tarif, Igun menyampaikan bahwa beberapa perwakilan pengemudi merasa tarif ojek online kemahalan, namun adanya yang menyebutkan terlalu murah. Karena itu, mereka meminta agar skemanya berdasarkan provinsi, bukan zonasi.

Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi sempat mengatakan bahwa penetapan tarif ojek online berdasarkan provinsi sulit diterapkan. “Terlalu ribet. Lama juga untuk mengaturnya," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat lalu (10/1).

(Baca: Tanpa Jaminan Sosial, Pengusaha Khawatir Ojek Online Sebabkan Krisis)

Adapun tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Tarifnya dibagi menjadi tiga zonasi. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif ojek online pekan ini. “Bisa jadi Sumatera dan Kalimantan sendiri. Kalau di wilayah yang tengah seperti di Pulau Jawa kan relatif sama," ujar Budi.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Dorong DPR Prioritaskan Revisi UU Lalu Lintas)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...