Kominfo Minta Pemda Permudah Operator Bangun Fiber Optik
Namun, Ikhsan enggan memerinci kebijakan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa aturan itu mendorong percepatan pengembangan fiber optik sampai tingkat kecamatan.
(Baca: Terbentur Regulasi, Indosat Tak Mau Buru-buru Adopsi Teknologi 5G)
Ia berharap, aturan itu membantu penyediaan fiber optik hingga ke pelosok dan penerapan 5G di Indonesia. Sebab, menurut dia, perlu ada penataan frekuensi dan membangun fiber optik untuk menerapkan 5G.
Saat ini, fiber optik menjangkau 100% provinsi di Indonesia. Namun, baru 79,5% dari total 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Bahkan, di tingkat kecamatan hanya mencapai 35,7% dari total 7.175.
Padahal, pemerintah menargetkan fiber optik bisa mencapai 60% dari total kecamatan pada 2024. Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 sampai 2024.
(Baca: Teknologi 5G Bisa Diterapkan di 2022, Potensi Bisnisnya Capai Rp 27 T)