Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
13 Desember 2019, 14:20
Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Menurut Budi, penerapan tarif ojek online itu untuk menjaga keberlanjutan industri berbagi tumpangan (ride-hailing). Ia pun menyinggung aksi unjuk rasa yang kerap dilakukan oleh pengemudi ojek online, termasuk Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Ia menyayangkan sikap Garda yang seringkali mengajak para mitra pengemudi ojek online untuk berunjuk rasa. "Kalau memang sudah saatnya uji revisi (aturan tarif ojek online), monggo, silahkan, kami bicarakan bersama," ujar Budi. 

(Baca: Pengemudi Ojek Online Sebut Tarif hingga Promo Penyebab Order Turun)

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi menjadi tiga. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

(Baca: Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...