Marak Video Prank YouTuber, Ini Kata Asosiasi Ojek Online & Ahli Hukum

Cindy Mutia Annur
28 November 2019, 08:03
Asosiasi Ojek Online dan Ahli Hukum tanggapi Maraknya Video Prank YouTuber
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

Hal senada disampaikan oleh Togar SM Sijabat . Konsultan hukum dari Togar SM Sijabat dan Rekan ini mengatakan, prank video oleh YouTuber dapat ditinjau dari aspek hukum perdata. Sebab, aktivitas jasa pesan-antar makanan lewat ojek online memunculkan adanya ikatan antara konsumen dengan pengemudi.

Hal itu tertuang dalam bagian syarat dan ketentuan di aplikasi ojek online, tertulis bahwa pemesan dapat membatalkan transaksi sebelum pengemudi membeli produk. "Jika pemesan (setidaknya) setelah mengetahui makanannya sudah dibeli bahkan diantarkan oleh pengemudi ojek online ke tempat tujuan, maka ada hubungan perdata yang dilanggar oleh pemesan," kata dia dikutip dari Hukum Online, Senin (25/11) lalu.

Togar menyampaikan, yang timbul dari hubungan pada saat pesan-memesan makanan adalah perjanjian. Hal ini sebagaimana tertulis pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal itu berbunyi, “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Maka, jika terjadi penyimpangan dalam perjanjian pesan-antar makanan maka bisa dilakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

(Baca: Kominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Konten Netflix dan YouTube)

Pasal berbunyi, “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Togar pun mengimbau para YouTuber yang melakukan prank mengingat bahwa pengemudi ojek online umumnya merupakan rakyat berpenghasilan kecil. Mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan upah angkut dari jasa pengantaran makanan.

Bahkan, beberapa di antara pengemudi ojek online mengeluarkan uang lebih untuk layanan itu. "Sebaiknya, dipikirkan matang-matang untung ruginya jika Anda melakukan pemesanan dengan permintaan membayar terlebih dahulu, sebab modal mereka pun umumnya sangat kecil. Apalagi jika Anda berniat mengerjai," katanya.

 (Baca: Kominfo Tak Temui Pelanggaran Lagu "Lah Bodo Amat" Youtuber Young Lex)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...