Menkominfo Usul Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2019, 11:07
Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja membahas rencana kerja Kementerian Kominfo tahun anggaran 2020 serta pembahasan isu-is
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan tambahan pasal terkait kedaulatan data dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Setelah rapat dengan Menkominfo, hal-hal yang sudah dimintakan Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksional saja, sudah oke," kata dia. 

(Baca: Menkominfo Minta Google Buat Pusat Data Terintegrasi dengan Pemerintah)

Setelah redaksional draf rampung, Kemenkominfo siap untuk mengajukan RUU perlindungan data pribadi  itu ke DPR. Pihaknya menargetkan draf RUU tersebut masuk paling lambat ke DPR pada pekan ketiga Desember. 

RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012 lalu. RUU ini mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi. 

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar aturan itu berupa administratif seperti penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, pemusnahan, ganti rugi, dan/atau denda. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku, kendala yang dihadapi jajarannya dalam membahas RUU PDP yaitu banyaknya regulasi yang sama terkait data pribadi. "Ada 32 regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu yang tadi tercecer," jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...