Platform Transaksi Digital Wajib Terdaftar & Data Center di Indonesia

Cindy Mutia Annur
29 Oktober 2019, 11:08
kominfo, pp ptse, data center dalam negeri
123rf

(Baca: Revisi PP, Facebook dan Google Terancam Diblokir jika Tak Bayar Pajak)

Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Mengenai penyelenggara sistem elektronik bahwa tiap perusahaan digital wajib untuk mendaftarkan layanannya ke Kemenkominfo, hal ini diatur pada Bagian Kedua Pasal 6 mengenai Pendaftaran Sistem Elektronik. Perusahaan-perusahaan digital tersebut, termasuk penyedia layanan situs, aplikasi, e-commerce, pesan instan, media sosial, hingga mesin pencari.

Selanjutnya, mengenai penempatan data center diatur pada Bagian Keenam mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik pada Pasal 11 hingga 21. Sedangkan, mengenai perlindungan data pribadi diatur pada Bagian Ketujuh mengenai Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Pasal 22 hingga 33.

(Baca: Kominfo Butuh Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi)

Kemudian pasal-pasal mengenai peran pemerintah dalam PSTE diatur pada BAB VIII pada Pasal 90 hingga 99. Pasal-pasal ini memuat beberapa kewajiban dan kewenangan pemerintah seperti memfasilitasi pemanfaatan teknologi, melindungi penyalahgunaan data, melakukan pencegahan penyebarluasan dokumen yang dilarang dengan pemutusan akes informasi, hingga menetapkan instansi mana saja yang memiliki data wajib dilindungi. 

Terakhir, mengenai sanksi atas pelanggaran dari aturan ini dimuat pada BAB IX pada Pasal 100 dan 101. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektronik.

(Baca: Kominfo Targetkan Migrasi TV Analog ke Digital Paling Lambat 2024)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...