Google Harap Pemerintah Buat Aturan Cerdas soal Pajak Digital

Desy Setyowati
7 Oktober 2019, 17:53
Google dan perusahaan konsultasi manajemen asal AS, Bain & Company menilai, kebijakan yang cerdas sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi digital.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Google dan perusahaan konsultasi manajemen asal AS, Bain & Company menilai, kebijakan yang cerdas sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pengaturan pajak di sektor digital penting lantaran total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri terus meningkat. Pada 2018, angkanya bahkan mencapai Rp 93 triliun. 

"Pada 2025, nilai konsumsi ini bisa mencapai Rp 277 triliun, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Rp 27 triliun," katanya dalam media briefing di Jakarta, beberapa waktu lalu (5/9).

(Baca: Riset Google: Investasi ke Startup RI Rp 23,8 T, Terbesar di Regional)

Di satu sisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan ini dinilai membuka peluang meningkatkan pajak perusahaan digital seperti Facebook dan Google.

Alasannya, dalam draf revisi aturan tersebut nantinya bakal memastikan bagaimana mekanisme, alat ukur, dan tingkat kepatuhan perusahaan digital dalam membayar pajak ke pemerintah..

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi aturan itu memungkinkan para perusahaan yang tidak patuh membayar pajak bisa diblokir oleh pemerintah. Sebab, aturan ini memiliki kepastian yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan digital yang ada di Tanah Air.

"Jadi (draf aturan) ini akan mendukung apa yang diharapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan para pelakunya bisa membayar pajak. Kalau tidak (bayar), mereka bisa saja dilarang untuk beroperasi lagi di Indonesia," kata Semuel kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (13/9).

(Baca: Revisi PP, Facebook dan Google Terancam Diblokir jika Tak Bayar Pajak)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...