Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober

Cindy Mutia Annur
12 Juni 2019, 21:09
RUU Perlindungan Data, Pertukaran Data dan Informasi
Arief Kamaludin | Katadata
Kominfo optimistis UU Perlindungan data tuntas sebelum Oktober 2019.

“Karena semua data harus dipertukarkan dan data free flow ini secara global kalau bisa diterapkan mungkin dua sampai tiga tahun ke depan, sebab dalam setahun itu bisnisnya bisa mencapai ratusan miliar,” ujar Rudiantara saat ditemui di kantornya.

(Baca: Lima Kebijakan jadi Utang Kominfo pada 2019)

Contohnya, perusahaan penerbangan yang ingin melakukan pemeriksanaan  berkala, manual, sehingga perhitungan jam terbang melalui data free flow setiap kali selesai terbang datanya menjadi penting untuk diketahui kondisi terkini. 

“Semua data ini dipertukarkan. Karena dipertukarkan, Indonesia harus membuat yang namanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Indonesia, menurut dia, telah sepakat dengan hadirnya DFFT termasuk para partisipan G20 lainnya. Sebab, ia optimistis dalam 10 tahun mendatang Indonesia berpotensi masuk ke dalam 10 besar atau bahkan masuk ke dalam G7. “Sehingga ekonomi Indonesia menjadi luar biasa dan itu yang harus kita siapkan,” ujarnya.  

(Baca: Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Awal 2019)

Hanya, kehadiran DFFT tidak serta merta membebaskan pertukaran data Indonesia ke luar negeri ataupun sebaliknya. Karena itu, Indonesia membutuhkan ekosistem untuk menghadapi kehadirannya khususnya soal perlindungan data privasi.

“Kami pun minta apabila DFFT diterapkan, maka harus respek kepada legal framework (kerangka hukum) yang ada di negara G20 maupun secara internasional, sehingga tidak bisa langsung (dilakukan pertukaran data) begitu saja,” ujarnya. Legal frameworks ini untuk memisahkan antara data pribadi dengan nonpribadi.

Adapun, ia menjelaskan bahwa inisiatif DFFT nantinya tidak akan diatur dalam UU PDP. “(Inisiatif) ini hanya akan dimuat dalam negara G20 saja, jadi UU PDP nanti hanya mengatur bagaimana untuk menata pertukaran data,” ujarnya. Ia menjelaskan, hadirnya UU PDP karena data harus dipertukarkan, namun nilai tambah ekonomi tidak ada.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...