Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online

Desy Setyowati
13 Maret 2019, 03:00
Unjuk Rasa Ojek Online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Dalam aksinya mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring.

Budi merasa perlu juga berkonsultasi dengan pemda terkait tarif ojek online. “Kami akomodasi kearifan lokal dan nilai mata uang di beberapa daerah,” kata Budi. “Kami minta masukan pemda terkait tarif di (setiap) zonasi.”

(Baca: Kemenhub Berencana Terbitkan Aturan Ojek Online Bulan Depan)

Aturan tarif ojek online

Secara umum, Budi menyampaikan bahwa tarif ojek online yang diatur dalam peraturan ini sudah memperhitungkan biaya yang dipungut aplikator atau gross. Tarif ojek online ini mempertimbangkan biaya langsung atau pengeluaran pengemudi, seperti bensin. Selain itu, Kemenhub akan memperhitungkan besaran pungutan aplikator.

Tarif ojek online ini rencananya bakal dievaluasi selama enam bulan sekali. "Namun ini belum ditetapkan. Kalau dirasa butuh evaluasi tiga bulan sekali, ya kami lakukan," ujar dia. Selain itu, Kemenhub bakal menetapkan masa peralihan agar semua pihak terkait bisa memenuhi aturan ojek online.

Sementara kebijakan lainnya yang diatur dalam aturan ojek online ini tidak berubah. Tata cara pemblokiran akun (suspend) misalnya, aplikator harus mengonfirmasi sanksi tersebut kepada mitra pengemudi terlebih dulu. Selain itu, aplikator harus mengindahkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang.

(Baca: Kemenhub Batalkan Kewajiban 8 Jam Kerja bagi Pengemudi Ojek Online)

Sejalan dengan hal itu, Budi optimistis aturan ini bisa dirilis dalam waktu dekat. Sebab, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aturan ini diterbitkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. “Dua minggu pun terlalu lama. Mungkin minggu ini (dirilis),” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono berkukuh agar tarif batas bawah ojek online Rp 3.000 per km. Sebab, jika dihitung dengan pungutan aplikator 20%, maka pendapatan yang diterima pengemudi sebesar  Rp 2.400 per km. “Kami masih tunggu diskusi selanjutnya (dengan Kemenhub),” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...