Taktik Industri Asuransi Menyasar Pasar Milenial

Desy Setyowati
28 Agustus 2018, 06:00
Asuransi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi asuransi jiwa Allianz melalui gerai Indomaret di Jakarta.

Ia menyebutkan ada tiga jenis teknologi yang sudah dimanfaatkan di industri ini. Pertama, distribusi pemasaran secara online seperti e-commerce atau membuat aplikasi sendiri. Apalagi, data Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjukan pemasaran asuransi lewat digital meningkat 110 % sepanjang 2013-2016.

Contohnya, PT Erbe Broker Asuransi Indonesia meluncurkan aplikasi digital untuk pemasaran produk. Sequis juga meluncurkan Sequis eZ yaitu sistem aplikasi multi platform untuk pemasaran dan Sequis Online yang menawarkan produk sederhana pada 2016. Bahkan, PT Commonwealth Life menggandeng aplikasi mobile financial services dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), TCash, untuk memasarkan produknya. 

Kedua, teknologi yang mampu mengonsolidasikan faktor underwriting asuransi menjadi formula alogaritma dan big data guna mempercepat pembuatan polis. Misalnya, PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan Autocillin Mobile Claim pada 2015. Melalui aplikasi itu, klaim oleh pemegang polis dilakukan secara digital.

Lalu, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) juga menghadirkan Allianz eAZy Payment atau layanan pembayaran premi asuransi jiwa secara online. Kemudian, Sequis juga merilis PolisQ, aplikasi berbasis android dan IOS untuk memudahkan nasabah mengontrol polis, perubahan data, pembayaran premi, hingga pengajuan klaim 2018.

Ketiga, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna memudahkan calon nasabah asuransi dalam memilih produk. “Untuk AI masih dalam tahap pengembangan. Setahu saya masih sedikit yang akan mencoba, karena terkait pembiayaan,” ujarnya.

Dengan mengadopsi teknologi tersebut, AAUI memprediksi pertumbuhan premi secara konservatif bisa mencapai 10 % hingga akhir tahun ini. Selain karena teknologi, pertumbuhan juga ditopang oleh laju ekonomi yang stabil. (Baca pula: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital).

Hanya saja, ia mencatat ada beberapa regulasi yang membuat industri ini sulit mengadopsi teknologi. Di antaranya, ikhtisar polis dalam bentuk cetak, tanda tangan basah pada polis, dan diberlakukannya materi tempel. “Beberapa opsi industri asuransi menghadapi era teknologi telah kami sampaikan dan rekomendasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dody.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan perlu kajian mendalam bila ingin menerapkan insurtech atau mengadopsi teknologi 100 % di industri ini. “Kalau belakangan hari ada dispute, klaimnya bagaimana,” ujar dia. “Perlindungan konsumen dan perusahaannya seperti apa? Saat ke pengadilan kan semua sudah harus common.”

Hanya, ia menegaskan tidak alergi dengan teknologi di industri ini. Untuk produk asuransi sederhana seperti perjalanan ataupun perlindungan barang, menurutnya bisa didigitalisasi. Saat ini, OJK pun tengah menyusun aturan yang memungkinkan industri asuransi mengadopsi teknologi walau belum tentu selesai tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...