Usul Kemenhub Agar Pengemudi Ojek Online Tak Demo Saat Asian Games

Desy Setyowati
18 Juli 2018, 20:42
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Bagaimanapun, ia menyampaikan bahwa instansinya kini tak lagi berwenang mengurusi ojek online. Sebab, Mahkamah Konstitusi  sudah menolak legalitas ojek online sebagai alat transportasi umum. Kalau pun pengemudi menuntut payung hukum, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berwenang melakukannya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang bisa dilakukan, aplikator dan mitra saling berdiskusi mengenai tarif. "Di awal perjanjian, sepakat tidak kalau tarif per kilometer (km)-nya sekian. Itu harus diperhatikan," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan tarif taksi online bisa diatur dengan ketentuan pemerintah. Sebab, taksi online termasuk dalam angkutan umum. Selain itu, ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, pengemudi ojek online merencanakan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan tarif pada 18 Agustus 2018, saat pembukaan Asian Games oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengincar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta dan Gelora Jaka Baring Sport City, Palembang sebagai lokasi demonstrasi.

Anggota Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono dalam keterangan resminya mengatakan, unjuk rasa ini akan diikuti oleh 2 juta pengemudi Go-Jek dan Grab. “Kami menuntut aplikator ojek online mengembalikan tarif dari Rp 1.600 per kilometer menjadi Rp 3.000 per kilometer,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...