Akses Kontak Debitor, Cara RupiahPlus Tagih Utang Dipertanyakan

Pingit Aria
2 Juli 2018, 11:21
digital
Olah foto digital dari 123rf

Hanya, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati saat hendak menginstall aplikasi tertentu pada ponselnya. Pada RupiahPlus misalnya, pihak perusahaan meminta izin akses kontak, pesan singkat, catatan telepon, hingga kamera ponsel pengguna yang hendak memasang aplikasinya.

Kasus ini juga telah sampai ke meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK akan memanggil manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Awal minggu ini rencananya akan ada pertemuan dengan RupiahPlus untuk meminta klarifikasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

(Baca juga: Kemenaker Fasilitasi Startup dan Pekerja Digital di ‘Ruang Inovasi’)

RupiahPlus  merupakan fintech dengan model bisnis peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. RupiahPlus yang dimiliki oleh PT Digital Synergy Technology terdaftar di OJK sejak 26 Februari 2018.

RupiahPlus menyediakan layanan pinjaman tunai tanpa agunan sebesar Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan jangka waktu jatuh tempo 14 hari. Keterlambatan membayar pinjaman akan dikenakan denda 2% per hari.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...