PayTren Lolos, Bukalapak dan Tokopedia Masih Urus Izin Uang Elektronik

Desy Setyowati
6 Juni 2018, 15:54
Tokopedia
Dok: Tokopedia

(Baca juga: BI Bekukan Isi Ulang, Shopee dan Tokopedia Masih Putar Uang Elektronik)

Sementara itu, menurut Onny PT Grab Indonesia belum mengajukan izin untuk menerbitkan uang elektronik GrabPay. Karena itu, fitur isi ulang GrabPay sempat dibekukan pada 16 Oktober 2017 lalu. Hingga akhirnya Grab menggandeng OVO yang telah memiliki lisensi di bawah PT Visionet Internasional pada Desember 2017. Grab dan OVO sama-sama teraviliasi dengan Grup Lippo.

Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu mengatakan, saat ini perusahaannya masih berkonsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik. "Kami harap banyak masyarakat Indonesia bisa menikmati manfaat bertransaksi online di Tokopedia, sesuai cita-cita kami mendukung inklusi keuangan dan gerakan non tunai," ujar dia.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi penerbit uanh elektronik adalah Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018. Aturan ini merupakan revisi dari PBI Nomor 18 Tahun 2016.

Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut, penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana menganggur atau dana float pada uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...