Pertumbuhan Perbankan Syariah Tergilas Fintech

Desy Setyowati
4 Mei 2018, 13:28
Wimboh Santoso
Antara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam bincang bersama media di Plaza Mandiri, Jumat (9/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

OJK pun sudah merilis peraturan terkait salah satu jenis fintech yakni peer to peer lending  pada akhir 2016 lalu. Saat ini, OJK tengah menggodok regulasi inovasi keuangan digital yang diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.

Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik, agar meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan. Diharapkan kebijakan ini juga mendorong perusahaan fintech di bidang lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Retail Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

(Baca juga: Bisnis Serba Digital: Untuk (Si) Apa?)

Adapun, jumlah fintech peer to peer lending yang terdaftar  di OJK mencapai 50 per Maret 2018. Lalu, 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.

Sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau naik 44,6% ytd. Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,8% ytd. Rasio nilai pinjaman macet (Non Performing Loan/NPL) sebesar 0,55% atau menurun 0,99% dibanding Desember 2017.

Sedangkan aset industri keuangan syariah mencapai Rp 439,32 triliun per Maret 2018 atau tumbuh 19,3% dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy).  Lalu, dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 347,15 triliun atau tumbuh 18,8% yoy. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...