Empat Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Desy Setyowati
10 April 2018, 17:23
digital
Arief Kamaludin | Katadata

Ketiga, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019. UU ini menjadi penting, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pemilu, seperti kasus Facebook. Keempat, target pemerintah menjadi pemain ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan kapitalisasi US$ 130 miliar pada 2020.

Ia mencatat, sebanyak 110 negara sudah memiliki UU khusus perlindungan data pribadi. Sebanyak 90 di antaranya merupakan negara yang pasarnya tengah berkembang (emerging market). Lalu 10 negara di antaranya berada di Afrika, yang notabene ekonomi digitalnya belum berkembang. "Mereka (negara di Afrika) tahu, ini (ekonomi digital) adalah bisnis masa depan," ujar dia.

(Baca juga: Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce)

Bila tidak diatur, ia khawatir Indonesia bakal bernasib sama dengan Amerika Serikat (AS). "Yang terjadi seperti Facebook dan Youtube. Itu dampak kalau memberi keleluasan kepada industri untuk mengatur sendiri," tutur Dewi.

Keempat, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menambahkan, hanya Indonesia yang lamban memproses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di ASEAN. Sebab, Singapura sudah memiliki payung hukum itu sejak 2012. Malaysia juga sudah punya sejak 2013, begitu pun dengan Filipina. Sedangkan Thailand, UU tersebut sedang dibahas di parlemennya.

Adapun, dalam draf RUU Perlindungan Data Pribadi akan mencakup prinsip, mekanisme, dan sanksi. Rencananya, RUU ini bakal mengadopsi sebagian aturan yang ada di GDPR (General Data Protection Regulation) seperti persetujuan pemilik data, akuntabilitas, penunjukan data pengelola data pribadi, hingga hak menghapus dan mengakses. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...