Kredivo Sasar 1 Juta Nasabah Kartu Kredit Digital

Pingit Aria
10 April 2018, 15:29
Kredivo
Instagram/Kredivo
Ilustrasi Kredivo.

Melalui penetapan itu, Kredivo menjadi produk pembayaran kredit digital pertama yang terdaftar dan diawasi OJK berdasar Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia)

Akshay mengatakan, platform-nya mampu memenuhi standar dan kualifikasi pemerintah dalam penyediaan sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan berbagai infrastruktur operasional lainnya.

Kredivo melihat peluang penyaluran kredit terhadap sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab kurang dari 3% penduduk Indonesia yang tercatat memiliki kartu kredit.

“Kami bermaksud mengatasi kesenjangan penetrasi kredit itu dengan menyediakan akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau, sesuai tujuan OJK memperluas layanan jasa keuangan,” ujarnya.

Sebagai penyedia kartu kredit digital, Kredivo memungkinkan konsumen mengajukan permohonan kredit secara daring. Pengguna Kredivo tak perlu mengisi formulir aplikasi layaknya pada lembaga keuangan tradisional.

(Baca juga: Terdaftar di BI, 15 Fintech Boleh Kerja Sama dengan Perbankan)

Persetujuan pengajuan kredit itu diklaim hanya membutuhkan hitungan menit untuk diproses. Garg menjelaskan, dalam proses ini, sistem akan mempelajari profil dan data transaksi elektronik calon pengguna secara digital. “Ini sangat efektif mencegah kredit macet, hingga NPL (non performing loan) kami tidak lebih tinggi dari bank konvensional yang proses approval-nya lebih lama.”

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...