OJK Minta Fintech Transparan dan Dorong Suku Bunga Rendah

Desy Setyowati
12 Maret 2018, 20:58
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Adapun, sesuai amanat Undang-Undang (UU), OJK adalah pengawas lembaga jasa keuangan. Namun dalam praktiknya, Pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini bisa didelegasikan kepada pihak lain yakni organisasi regulator mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) ataupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di pasar modal.

"SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar. Namun, netralitas dan integritas SRO ini harus dijaga," ujar Nurhaida.

(Baca juga: Rudiantara Targetkan Unicorn Keenam dari Startup Fintech)

Adapun, OJK mencatat sudah ada 36 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar dan satu memiliki izin per Januari 2018. Sementara itu, sudah ada 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan fintech mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% sejak awal tahun (year to date/ytd). Jumlah penyedia dananya sebanyak 115.897 atau meningkat 14,8%. Sedangkan peminjam sebanyak 330.154 atau tumbuh 27,2% ytd.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...