BEI Siapkan Aturan Permudah Start-Up Go-Public Tahun Ini

Desy Setyowati
28 Februari 2018, 17:25
Kioson
Kioson
Direksi dan manajemen Kioson saat IPO di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10).

Kajian tersebut sudah disampaikan kepada OJK. "Ke depan, untuk bisa listing kami buka beberapa pintu ini dengan aturan. Semoga tahun ini bisa selesai,” kata Saptono. Ia menambahkan, “Harapannya unicorn dan yang lain bisa listing di bursa.” Unicorn adalah sebutan bagi start-up dengan nilai valuasi minimal US$ 1 miliar.

Adapun aturan yang berlaku saat ini, batas minimal NTA sebesar Rp 5 miliar. NTA dihitung dari total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali. Syarat minimal itu pun untuk masuk ke papan pengembangan. Jika ingin masuk papan utama, maka minimal NTA adalah Rp 100 miliar.

(Baca juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel dengan Imbal Hasil 5,9%)

Lalu dari sisi kapitalisasi pasar, ada ketentuan calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar melepas saham ke publik sebesar 20% dari total saham ditempatkan atau disetor. Sedangkan, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun, maka minimal saham beredar sebanyak 15% dan ekuitas di atas Rp 2 triliun minimal 10%.

Saat ini baru ada dua start-up yang menjadi anggota BEI yaitu PT Kioson Komersial Indonesia (KIOS) dan PT M Cash Integrasi (MCI).

KIOS yang melantai di BEI pada 4 Oktober 2017, masih mencatatkan rugi Rp 4,45 miliar per 30 April 2017. Meski merugi, pendapatan Kioson naik 447% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 25,96 miliar dari Rp 4,7 miliar.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...