Kemenkeu Buat Aturan Pajak Impor Barang Digital dan Aplikasi

Ameidyo Daud Nasution
12 Desember 2017, 17:14
digital
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi.

"Kami juga sudah bicarakan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, lalu dengan Bank Indonesia," kata dia.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan mendukung kebijakan Kemenkeu tersebut. Menurut dia dalam Undang-undang selama ada perpindahan kepemilikan barang maka harus ada nilai tambah atau unsur pengenaan penerimaan negara. "Itu hal yang prinsip bagi pemerintah," kata dia.

Rudiantara menyatakan penerapan bea masuk tidak akan berpengaruh terhadap industri digital. Alasannya, pengenaan penerimaan negara seperti bea atau pajak wajar dilakukan bahkan hingga sektor digital.

"Tapi tidak usah khawatir untuk membeli barang digital dari luar negeri," kata dia.   (Baca: Produk Impor Masih Dominasi E-Commerce Indonesia

Selama ini produk-produk digital bebas bea masuk karena Indonesia terikat perjanjian moratorium dengan World Trade Organization (WTO) atas barang-barang intangible sejak 20 Mei 1998. Perjanjian ini bakal habis masa berlakunya akhir 2017 dan pemerintah dapat mengajukan persetujuan untuk menerapkan bea masuk barang digital ini.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...