Belum Berizin, Giliran Isi Ulang GrabPay Dibekukan BI

Pingit Aria
16 Oktober 2017, 11:38
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah membekukan layanan top-up empat uang elektronik. Keempatnya adalah TokoCash dan BukaDompet yang masing-masing dimiliki oleh Tokopedia dan Bukalapak, ShopeePay milik Shopee, serta PayTren milik Yusuf Mansur.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, layanan tersebut akan kembali diaktifkan setelah penyelenggara e-commerce maupun penyedia jasa layanan transportasi online menyelesaikan perizinannya.

“Saat ini seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI,” kata Siti beberapa waktu lalu.

Siti menjelaskan, setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Sementara, layanan GoPay milik perusahaan pesaing Grab yakni GoJek telah mendapat izin bank sentral. GoPay melalui PT Dompet Anak Bangsa telah terdaftar sebagai penyedia layanan uang elektronik sejak 29 September 2014 lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...