Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum

Fahmi Ahmad Burhan
3 Juni 2020, 16:14
Jokowi, Menkominfo, pemblokiran internet, Papua
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua saat terjadi kerusuhan tahun lalu.

"Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000," kata Hakim PTUN.

Diketahui, pada tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara, melakukan pemblokiran akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat. Langkah itu ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong atau hoaks selama kerusuhan Papua.

Pemerintah mengklaim telah menemukan 33 hoaks dan 849 lokator sumber seragam (Uniform Resource Locator/URL) atau alamat digital yang memuat konten provokatif terkait Papua. Langkah pemblokiran internet dilakukan Kementerian Kominfo setelah melakukan diskusi para regulator terkait.

Atas tindakan pemerintah itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam kemudian melayangkan gugatan ke PTUN.

(Baca: Kontras Kritik Kominfo yang Batasi Akses Internet Papua)

Catatan redaksi: Artikel berita ini diubah pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 23.32 WIB. Perubahan dilakukan pada ringkasan berita, paragraf pertama, dan kedelapan, karena informasi yang tidak akurat dalam pernyataan: 'Jokowi dan Menkominfo diharuskan meminta maaf kepada masyarakat'. Kami meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...