Asosiasi TV Swasta Dukung Gugatan UU Penyiaran Soal YouTube & NetFlix

Cindy Mutia Annur
30 Juni 2020, 19:55
netflix, youtube, uu penyiaran, judicial review rcti inews
KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi YouTube.

"Saat ini memang ada hal-hal yang diatur terlalu ketat, ada yang terlalu bebas. Namun, kami bukannya akan melonggarkan aturan yang ketat ini tetapi kami akan berikan aturan yang jelas dan berlaku bagi semuanya (pelaku industri)," ujar Kharis.

Produser, sutradara, sekaligus penulis naskah Andi Bachtiar Yusuf justru berbeda pendapat dengan Syafril dan Kharis. Dia menilai Netflix memberikan peluang untuk melindungi budaya Indonesia. Salah satunya lantaran Netflix memiliki fitur parental control atau pembatasan orang tua terhadap konten-konten yang layak ditonton anak.

Fitur ini berupa PIN untuk mengunci profil dan filter konten di laman tayangan layanan on-demand tersebut. Selain itu, perusahaan juga memberikan tayangan berdasarkan kategori umur sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia. "Jadi, ada proteksi supaya anak tidak menonton tayangan dewasa," ujar Andi.

Sebelumnya, RCTI dan iNews menilai bahwa penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet bisa saja memuat konten yang berbahaya. Konten yang dimaksud yakni memecah belah atau mengadu-domba anak bangsa.

(Baca: Kualitas Streaming Video di Jakarta Kalah Dibanding Papua dan Bekasi)

RCTI dan iNews merupakan instansi penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio. Konten siaran keduanya diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI tak mengawasi konten yang berbasis internet. Hal ini membuat RCTI dan iNews khawatir.

Keduanya menilai, rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran a quo  multi-interpretasi. Pada akhirnya berpotensi melahirkan kontroversi di tengah publik. Mereka mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix, namun langsung menuai reaksi masyarakat.

"Bahwa polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran memang multitafsir,” demikian dikutip. Oleh karena itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan kembali aturan tersebut.

RCTI dan iNews menilai, penyelenggaraan penyiaran wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

(Baca: Ahli IT Sebut Bahayanya Beli Akun Netflix & Spotify Secara Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...