Apple Menang Banding Sengketa Pajak Rp 216 Triliun Melawan Uni Eropa

Cindy Mutia Annur
16 Juli 2020, 09:50
Ilustrasi, logo Apple Inc. Apple memenangkan banding atas sengketa pajak senilai 13 miliar euro atau Rp 216 triliun, melawan Komisi Uni Eropa.
123RF.com
Ilustrasi, logo Apple Inc. Apple memenangkan banding atas sengketa pajak senilai 13 miliar euro atau Rp 216 triliun, melawan Komisi Uni Eropa.

Atas dugaan tersebut, Komisi Uni Eropa memerintahkan Apple untuk membayar 13 miliar euro dalam bentuk pajak yang belum dibayar. Keputusan Komisi Uni Eropa ditanggapi oleh pemerintah Irlandia dan Apple dengan permohonan banding.

Irlandia, Apple dan Komisi Uni Eropa, saat ini memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah mereka ingin mengajukan banding atas putusan terbaru dan berpotensi membawanya ke pengadilan tertinggi Uni Eropa.

Menanggapi putusan pengadilan, pemerintah Irlandia mengatakan bahwa mereka tidak memberikan perlakuan khusus kepada Apple.

"Jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan aturan perpajakan normal kami," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe, dilansir dari Bloomberg.

Sementara itu, Komisi Uni Eropa menyatakan akan terus melihat langkah-langkah perencanaan pajak yang agresif di bawah aturan bantuan Negara Uni Eropa atau EU State aid rules. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah ada negara anggota Uni Eropa yang memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan multinasional.

"Kami akan dengan cermat mempelajari penilaian dan merenungkan kemungkinan langkah selanjutnya," kata Vestager.

(Baca: Apple Luncurkan iOS 14, 50 Aplikasi Ketahuan Intip Data Pengguna)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...