Startup Finfleet Bantu 12 Bank Gaet Konsumen Tanpa Buka Cabang

Desy Setyowati
23 Oktober 2019, 07:15
Ilustrasi, CEO FinFleet Brata Rafly (paling kanan) dalam acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, 23-24 September lalu. Startup FinFleet menggabungkan layanan logistik dan laku pandai untuk membantu bank hingga teknologi finansial (fintech) menggaet konsumen
instagram/@finfleet
Ilustrasi, CEO FinFleet Brata Rafly (paling kanan) dalam acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, 23-24 September lalu. Startup FinFleet menggabungkan layanan logistik dan laku pandai untuk membantu bank hingga teknologi finansial (fintech) menggaet konsumen tanpa harus buka cabang.

(Baca: Sebanyak 127 Fintech Pinjaman Sudah Melayani 15 Juta Penduduk)

Ia pun menyampaikan bahwa kepercayaan merupakan hal utama dalam industri keuangan. Karena itu, ia menerapkan teknologi antarmuka pemrogaman aplikasi (application programming interface/API), yang memungkinkan platform-nya terhubung dengan bank atau fintech.

Dengan begitu, bank bisa memantau penjualan produk keuangannya oleh agen Finfleet. “Agen bisa menjual lebih dari satu produk keuangan, bisa juga tidak. Amunisinya kami yang pasang, tergantung kesepakatan. Lead-nya bank,” kata dia.

Beberapa bank yang sudah menggunakan layanannya adalah DBS, Bank Negara Indonesia (BNI), OCBC NISP, UOB, Bank Danamon, BTPN, Bank Permata, dan CIMB Niaga. PT Visionet Internasional (OVO) juga memakai layanan FinFleet.

(Baca: Perbankan dan Fintech Pembayaran, Bukan Lawan tapi Kawan)

Lalu, Shopintar, Adira, dan Alodokter menggunakan jasa Finfleet dalam hal know your costumer (KYC), menjual produk, dan mengantar dokumen atau pembayaran. Fintech pembiayaan (lending) seperti Investree dan Modalku juga memakai layanan Finfleet.

Saat ini, Finfleet sudah mendapat pendanaan seri A senilai US$ 3,5 juta dari dari Kejora Ventures, XL Axiata, Gobi Ventures, Skystar Ventures, dan Asian Trust Capital pada awal tahun ini. “Rencananya kami mau galang lagi pendanaan seri B,” kata dia.

Perusahaan rintisan ini pun tengah mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai supporting fintech. Bisnisnya diatur dalam regulasi terkait inovasi keuangan digital (IKD). Meski begitu, mereka sudah mendapat lisensi pos untuk layanan kurir dan pengiriman barang, serta sertifikat ISO 27001 terkait keamanan data.

(Baca: BI Catat Pemakaian Uang Elektronik Melonjak, Transfer Bank Menurun)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...