Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 69,8 Miliar karena Merger dengan Grab

Fahmi Ahmad Burhan
14 Januari 2021, 13:45
Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 69,8 Miliar karena Merger dengan Grab
Uber
Ilustrasi Uber

CCCS juga meminta Uber menjual bisnis penyewaan kendaraan kepada kompetitor lain yang memberikan penawaran masuk akal. Uber juga tidak diperkenankan menjual kendaraan kepada Grab tanpa persetujuan CCCS.

Sebelumnya, Uber mengajukan banding untuk mengurangi hukuman dari CCCS sejak 2018. Perusahaan berpendapat, tidak sengaja atau lalai melanggar regulasi anti-persaingan otoritas Singapura.

Uber juga menilai, merger tidak menyebabkan penurunan persaingan yang substansial. Sebab, di pasar Singapura dan pemain besar dari Indonesia yaitu Gojek.

Sedangkan Grab tidak mengajukan banding dan bersedia membayar denda S$ 6,4 juta.

Meski begitu, Grab dikabarkan mengkaji merger dengan Gojek. Walaupun kini, decacorn Tanah Air itu juga diisukan mempertimbangkan konsolidasi dengan Tokopedia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...