Diprotes Ojek Online soal Ongkir Turun, Gojek: untuk Dongkrak Order
Namun, kebijakan penurunan ongkir diprotes oleh mitra pengemudi. Sejumlah mitra pengemudi Gojek menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11).
Mereka mengeluhkan penurunan ongkir dari Gojek dan menuntut agar ketentuan itu dikembalikan seperti sebelumnya.
Mitra pengemudi juga menganggap bahwa Gojek mengeluarkan kebijakan ongkir secara sepihak tanpa melibatkan mitra. Ketentuan ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online.
Aturan tersebut menyebutkan, biaya jasa minimal untuk zona I dan III Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Zona I meliputi Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Sedangkan zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Untuk zona II atau Jabodetabek, biaya jasa minimal yakni Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, tidak hanya mitra pengemudi Gojek di Solo yang mengeluhkan kebijakan ongkir itu. "Rekan-rekan Gojek hampir di seluruh Indonesia mengeluhkan penurunan tarif," kata Igun kepada Katadata.co.id.
Ia menilai, kebijakan baru Gojek itu menyimpang dari aturan Kementerian Perhubungan. "Maka, kami juga meminta agar kementerian turut menegur Gojek," katanya.