Gojek, Grab, Maxim Bahas Status Pengemudi dan Tarif Ojek Online di DPR

Fahmi Ahmad Burhan
28 Maret 2022, 16:52
gojek, grab, maxim, ojek online, tarif ojol, tarif ojek online, dpr
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Kedua, penyesuaian aturan mengenai tarif layanan pengiriman barang. Sepengetahuan Dwi, aturan kirim barang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

“Aturan ini sepertinya tidak sesuai dengan bisnis proses para aplikator. Beberapa bulan terakhir, banyak demonstrasi mitra pengemudi terkait tarif ini,” ujar dia.

Ia berharap, formula tarif tersebut dapat diatur dalam UU LLAJ. Dengan begitu, “peraturan pelaksanaannya nanti bisa bersifat win win solution,” kata dia.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap agar Maxim terus diizinkan beroperasi di Indonesia. Perusahaan penyedia layanan taksi dan ojek online asal Rusia ini beroperasi di Indonesia sejak 2018.

Saat ini, Maxim beroperasi di 63 kota. Perusahaan ini menyediakan layanan taksi online, ojek online, pesan-antar makanan, dan pengiriman barang.

Maxim juga berencana merambah layanan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

Jika Maxim akan merambah bisnis marketplace, maka perusahaan akan bersaing dengan Bukalapak, Shopee hingga Tokopedia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...