Tarif Resmi Naik, Asosiasi Ojol Ingin Gojek & Grab Kurangi Biaya Sewa

Desy Setyowati
9 Agustus 2022, 11:19
ojek online, ojol, kemenhub
ANTARA FOTO/Suwandy/foc.
Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol yang berlaku per 14 Agustus. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap biaya sewa yang dipungut oleh Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee dikurangi.

Kemenhub memang sudah memperhitungkan biaya sewa penggunaan aplikasi dalam menentukan tarif ojek online terbaru. Namun Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai, tidak semua perusahaan aplikasi mengenakan biaya 20%.

“Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi 20% masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on-demand terbesar di Indonesia. Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojol yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

“Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa di bawah 20%,” ujar Igun.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel. "Yang terpenting adalah potongan biaya aplikasi saat ini lebih dari 20%. Semoga dengan pengumuman ini, bisa dipangkas lagi," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

"Sebab, aplikasi sejak 2021 sudah menerapkan kenaikan tetapi hanya untuk biaya tidak langsung atau biaya yang mereka terima," kata dia.

Sedangkan aturan baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).

Aturan baru itu terbit pada 4 Agustus. Ini artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee.

Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi ojol untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...