Gojek dan Grab Siap Naikan Tarif Ojek Online Minggu Ini

Desy Setyowati
10 Agustus 2022, 09:25
gojek, grab, ojek online, ojek, kemenhub
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Tarif ojek online, terutama biaya jasa minimal, naik di seluruh Indonesia mulai Minggu (14/8). Gojek dan Grab menyatakan siap mematahui peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, perusahaan telah menerima menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa ojek online atau ojol.

“Saat ini kami mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

“Supaya (peraturan) dapat tetap berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Namun ia menegaskan bahwa Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan. “Di tengah pandemi corona, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy juga mengatakan, perusahaan sedang mempelajari aturan tersebut. “Kami berdiskusi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Ia juga menegaskan, Grab selalu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu, mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca-pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan baru Kemenhub yakni Kepmenhub KP Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).

Aturan itu ditetapkan pada 4 Agustus. Ini artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim perlu menyesuaikan tarif pada 14 Agustus.

Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...