Bansos BBM Rp 600.000 untuk Ojek Online Sudah Cair

Lenny Septiani
22 September 2022, 14:49
ojek online, blt, bansos bbm
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Gojek Yayok Andriyanto (39 tahun). Ia menilai, hal ini karena ia tidak terdaftar sebagai masyarakat penerima bantuan.

Selain itu, “bantuan dari aplikator tidak ada,” ujar Yayok.

Syarat dan Cara Cek Bansos BBM untuk Pekerja

Pemerintah menyediakan dua jenis bansos BBM, yakni:

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tertentu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  2. BLT untuk warga kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos)

BLT BBM Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja. Syarat untuk mendapatkannya yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM)

Sedangkan cara mengecek calon penerima bansos BBM dari Kemnaker:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id
  • Daftar akun bila belum memiliki akun
  • Login ke akun
  • Lengkapi profil seperti foto, data diri, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek notifikasi

Syarat dan Cara Cek Bansos BBM untuk Warga Kurang Mampu

Syarat untuk mendapatkan BLT ini sebagai berikut;

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
  • Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM

Sedangkan cara mengecek calon penerima bansos BBM dari Kemensos ini, sebagai berikut:

  • Buka situs website cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ‘ikon’ untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol ‘cari data, maka sistem akan mencari nama sesuai wilayah

Apabila terdapat keluhan, Anda bisa menghubungi command center di nomor 021 171 yang melayani 24 jam.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...