Pengemudi Ojek Online Keluhkan Biaya Sewa 15% Lebih, Ini Jawaban Grab

Lenny Septiani
27 September 2022, 17:59
ojek online, gojek, grab, maxim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Padahal, biaya bagi hasil merupakan sumber pendapatan utama aplikator. Ia khawatir bahwa ketetapan ini membuat industri berbagi tumpangan over regulated, sehingga banyak pemain yang bangkrut.

“Kalau pemerintah memaksakan harus tetap menyediakan layanan transportasi online, pemerintah mau memberikan subsidi untuk kami (aplikator)?” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah lebih bijak dan melihat bahwa bisnis berbagi tumpangan membuka peluang kerja bagi banyak orang, mempermudah bisnis UMKM.

“Tolong dilihat secara komprehensif. Jangan karena satu pihak saja sehingga harus diikuti,” kata Imam. “Jika mitra driver merasa keberatan dengan potongan, mereka punya pilihan untuk bekerja dengan aplikasi lain.”

Di satu sisi, pengemudi ojek online mengeluhkan adanya aplikator yang menerapkan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Katadata.co.id mengonfirmasi keluhan ini kepada Gojek dan Grab. Namun, belum ada tanggapan.

“Para pengemudi ojek online masih dibebankan biaya potongan aplikasi 20%,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).

Namun, ia tidak memerinci aplikator yang dimaksud. Dia pernah mengatakan bahwa ada dua perusahaan berbagi tumpangan besar yang mengenakan biaya bagi hasil 20%, sebelum ada ketetapan baru dari Kemenhub.

Sedangkan dua penyedia layanan ojek online yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

Grafik:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...