Jadi Target Subsidi Motor Listrik, Driver Ojek Online: Tak Minat

Lenny Septiani
14 Desember 2022, 18:24
ojek online, subsidi motor listrik, motor listrik
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

“Jika rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan ini adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12). 

MTI menekankan perlu adanya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Darmantoro mencatat, penggunaan kendaraan pribadi sekitar 80 – 90% dibandingkan angkutan umum 10 – 20%.

Kondisi itu menyebabkan kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, serta polusi udara perkotaan.

"Angkutan online terutama ojek online, yang akan diprioritaskan mendapat subsidi, sebenarnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum berbasis bus atau rel," ujarnya.

Selain itu, ojek online bukan angkutan umum.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...