Hitungan Kenaikan Tarif Ojol Gojek dan Grab jika Aturan ERP Diterapkan

Lenny Septiani
26 Januari 2023, 13:09
ojek online, ojol, erp, gojek, grab
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 11.03 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 19.500
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 27.500. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 2.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 2.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 2.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 2.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Gojek mobil atau GoCar

Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 12.05 WIB, Kamis (26/1)

  • Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 33.000
  • Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 53.000. Rinciannya sebagai berikut:
  1. Rp 5.000 melewati jalan Gajah Mada
  2. Rp 5.000 melewati jalan Kyai Caringin
  3. Rp 5.000 melewati jalan Tomang Raya
  4. Rp 5.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

Tarif taksi dan ojek online atau ojol Gojek maupun Grab bisa saja lebih murah dari hitungan tersebut, jika pengemudi memilih jalan yang tidak berbayar atau bukan ERP.

Sekitar 500 pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau PREDATOR pun demo di depan kantor DPRD Jakarta, Rabu (25/1). 

"Aksi ini menolak Perda jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP)," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1). 

Ia menyayangkan pengemudi taksi dan ojek online tetap harus membayar di jalan berbayar ERP. “Padahal driver taksi online dan ojol termasuk kendaraan umum meskipun berpelat hitam,” katanya. 

Wiwit menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tentang Ojol dan Permenhub Nomor 118 mengenai taksi online. Kedua Permenhub itu merupakan turunan dari UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan jalan berbayar atau ERP akan bertahap. “Sampai 25 titik," kata dia ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan berbayar atau ERP selesai tahun ini. Hal itu masih dibahas dalam Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di ibu kota.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...