Perbandingan Komisi yang Ditarik Gojek, Grab, Maxim, inDrive
Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive menerapkan skema bagi hasil kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berkisar 5% hingga 20%. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memang membatasi komisi maksimal 20%.
Katadata.co.id mengonfirmasi besaran biaya bagi hasil kepada Gojek. Namun belum ada tanggapan.
Akan tetapi, mitra pengemudi ojek online alias ojol menyebutkan besarannya. “Potongannya lebih dari 20%,” kata mitra Ali kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (9/6).
Ia menunjukkan layar ponsel yang memuat pendapatan yang diterima Rp 10.400 dari Rp 15.000 yang dibayarkan oleh penumpang. Artinya, dikurangi Rp 4.600 oleh Gojek.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penumpang Gojek juga dikenakan biaya perjalanan dan biaya jasa aplikasi. Misalnya, penumpang membayar biaya perjalanan Rp 13.000, dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000 menjadi Rp 15.000.
Grab menerapkan besaran komisi yang sama dengan Gojek.
“Setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi 20% dari total tarif,” kata Grab di laman resmi. “Setiap pekerjaan yang Anda terima akan langsung dipotong atau diambil dana dari saldo dompet kredit.”
Mitra pengemudi GrabBike bernama Sofian (27 tahun) menyampaikan, besaran komisi 20% berlaku untuk semua layanan baik berbagi tumpangan alias ride hailing, pesan-antar makanan maupun pengiriman barang.
Katadata.co.id mencoba untuk menggunakan layanan GrabBike. Penumpang membayar Rp 14.500, sedangkan Sofian menerima Rp 10.400. Selain itu, ada biaya jasa aplikasi Rp 1.500.
inDrive mengenakan komisi 10,55% per transaksi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Ini termasuk untuk layanan berbagi tumpangan atau ride hailing, pengantaran barang, dan lainnya.
“Ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN,” kata Business Development Manager inDrive Indonesia Georgy Malkov kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (7/6). Selain itu, inDrive tidak mengenakan biaya lain kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, tarif terendah layanan ojek online alias ojol inDrive Rp 11.000 dan layanan mobil Rp 14.000.
Skema tarif inDrive memang berbeda dengan Gojek, Grab, dan Maxim. Mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol bisa melakukan tawar-menawar dengan penumpang.
Maxim mengenakan biaya bagi hasil atau komisi lebih rendah dari Gojek dan Grab, yakni 5% - 15%.
Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menyampaikan, besaran komisi disesuaikan dengan wilayah mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Secara umum, “semua layanan di luar layanan yang non-transportasi 10% - 15%,” katanya kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (9/6).
Besaran komisi 15% biasanya di Jakarta. Meski begitu, ada beberapa tempat di Jakarta yang menerapkan biaya bagi hasil 5% - 10%. Dengan begitu, pendapatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bisa lebih besar.
Pengemudi hanya dikenakan komisi 5% jika melakukan promosi untuk perusahaan. Misalnya, branding logo aplikasi di mobil atau motor, serta menggunakan jaket dan helm perusahaan. Maxim juga tidak mengenakan biaya jasa aplikasi. “Murni hanya hitungan dari situ saja (aplikasi),” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, tarif terendah Maxim untuk layanan ojek online atau ojol di area Jakarta Rp 11.200 dan taksi online Rp 15.200.
Sementara itu, tarif per kilometer diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Rincian tarif ojek online atau ojol per kilometer sebagai berikut:
- Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer
- Zona dua atau Jabodetabek Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer
- Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - Rp 2.600 per kilometer
Tarif taksi online sebagai berikut:
- Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 - Rp 6.000 per kilometer
- Wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan Rp 3.700 - Rp 6.500 per kilometer