Driver Ojol Akan Demo di Kemenhub dan Kominfo soal Aplikator dan Tarif

Lenny Septiani
25 Oktober 2023, 13:22
demo ojol, ojol demo, ojol,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).

Pengemudi ojol berencana berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan alias Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Namun Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati belum memerinci kapan para pengemudi ojek online atau ojol akan berdemo di depan Kantor Kemenhub dan Kominfo.

“Yang pasti dalam waktu dekat kami akan ke Kemenhub dan Kominfo,” kata Lily kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10). “Sekarang masih konsolidasi.”

Tuntutan yang akan disampaikan oleh pengemudi ojol di Kemenhub dan Kominfo yakni:

  • Kemenhub: soal pelanggaran aplikator dan sanksi terhadap aplikator yang nakal
  • Kominfo: soal tarif untuk angkutan barang yang dinilai tidak manusiawi

Lily menyampaikan SPAI sudah mengirim surat kepada Kemenhub. “Kalau belum juga ada tanggapan, kami akan berunjuk rasa,” ujarnya.

Sebelumnya sekitar 1.500 pengemudi ojol berunjuk rasa di Kantor Kemenaker pada awal Oktober (10/10). Demo ojolini diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya:

  1. SPAI
  2. Maluku Online Bersatu Nusantara
  3. Go Graber Indonesia
  4. Pejuang Aspal Nusantara
  5. Aliansi Ojol Indonesia
  6. Garis Keras Maxim Jabodetabek

Lily menyampaikan, Kemenaker berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Beberapa media melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, di antaranya:

  1. Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

SPAI menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...