Urgensi Jaminan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja Bagi Driver Ojek Online

Desy Setyowati
23 November 2023, 14:23
ojek online, ojol, jaminan sosial, bpjs ketenagakerjaan,
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Lalu Maxim memiliki program perlindungan kecelakaan kerja dan lalu lintas bagi mitra driver dan penumpang melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

Namun tak semua pengemudi mengetahui bahwa Gojek dan Grab sudah menyediakan asuransi. “Saya belum tahu ada jaminan sosial, maupun apakah ada teman yang sudah pakai,” kata mitra driver ojol Gojek Widodo kepada Katadata.co.id, Senin (20/11).

Anggota Pansus III DPRD Jawa Barat Faizal Hafan Farid menilai, pengemudi taksi dan ojek online alias ojol hingga kurir perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi aplikator yang memiliki mitra pengemudi jutaan, perlu membuat satu metode atau cara agar driver ojek online mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti menjadikan syarat saat pendaftaran,” kata Faizal saat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah, akhir tahun lalu (28/11/2022).

“Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan,” Faizal menambahkan.

Pada Maret tahun lalu misalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengucurkan total Rp 1,22 miliar untuk biaya perawatan pengemudi ojek online atau ojol Agung Dwi Cahyo yang mengalami kecelakaan saat mengambil order makanan pelanggan.

Ia menjalani dua kali operasi kepala akibat kecelakaan tersebut.

Mitra pengemudi Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun misalnya, mendapatkan manfaat dari asuransi ketika mengalami kecelakaan kerja. “Biaya rumah sakit ditanggung oleh perusahaan,” kata Ridwan kepada Katadata.co.id, pada Agustus tahun ini (1/8).

Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker pun sempat mengusulkan untuk membuat aturan baru terkait ojek online atau ojol. Beberapa hal yang akan diatur di antaranya batasan usia, jam kerja, dan jaminan sosial.

Kemenaker juga sudah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Namun Kemenaker belum memberikan informasi terbaru terkait kajian regulasi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mettalitti mendorong Kemenaker segara meluncurkan regulasi tersebut. “Ini harus menjadi concern Kemenaker, karena pengemudi taksi dan ojek online berkontribusi bagi perekonomian,” katanya dalam keterangan pers pada Oktober (23/10).

Menurut dia, perlindungan terkait status hubungan kerja aplikator dan pengemudi ojek online harus mencakup penghasilan layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. “Saat ini, mitra seperti tidak memiliki posisi tawar sehingga ketika terjadi permasalahan, mereka selalu menjadi pihak yang paling lemah,” ujar dia.

“Padahal skema kerja antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi, sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” LaNyalla menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...