Pengemudi Taksi Online dan Ojol di Negara Ini Dapat THR

Desy Setyowati
25 Maret 2024, 15:01
ojol, ojek online, thr, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan  tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret.

SE itu mengatur pemberian THR bagi karyawan yang menerima upah bulanan dan harian maupun yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Indah sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive, serta jasa logistik terkait hal itu.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja di platform digital, termasuk kurir logistik, untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR," katanya.

"Sesuai imbauan, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," ujar Indah pada Rabu lalu (20/3).

Namun Gojek dan Grab menyatakan tak akan memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menjelaskan, Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 menyebutkan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Dia menilai, mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti PKWT.

Meski begitu, Gojek menyediakan Program Swadaya sejak 2016 untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Program ini telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ujar Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Hal senada disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy. Ia mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran

 “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Tirza kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...