Gojek, Grab, inDrive Beri Bonus Lebaran ke Driver Ojol, Maxim Tidak
Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol meski Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau untuk memberikan tunjangan hari raya alias THR . Sementara itu, Maxim tidak menyediakan bonus.
“Maxim mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yakni memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan merupakan bagian dari perusahaan,” kata Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir kepada Katadata.co.id, pekan lalu (25/3).
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, Maxim menilai pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi.
Alasannya, status hubungan kerja antara Maxim dan mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub Nomor 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4 dan 5 adalah hubungan kemitraan.
“Saat ini, kami berfokus mengadakan program sosial kepada masyarakat di berbagai kota di Indonesia menjelang hari raya,” ujar dia. Program yang dimaksud seperti berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, pemberian santunan di panti asuhan, serta promo di berbagai kota selama Ramadan.
Bonus Lebaran Gojek untuk Driver Ojol
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati imbauan Kemenaker. Gojek juga senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Namun berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, Gojek memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol merupakan hubungan kemitraan. Oleh karena itu, decacorn ini tidak memberikan THR.
"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," kata Rubi dalam keterangan pers, dua pekan lalu (20/3).
Caranya yakni menyediakan program Gojek Swadaya sejak 2016. “Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk Ramadan dan Lebaran," ujar Rubi.
Bonus bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran lewat Gojek Swadaya sebagai berikut:
- Swadaya Mudik: berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
- Bazar Swadaya: menyediakan sembako dengan harga terjangkau
- Mega Kopdar: halal bi halal dengan berbagai hadiah bagi mitra driver
Bonus Lebaran Grab untuk Driver Ojol
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia hanya memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (19/3).
Untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran. “Hal ini sesuai imbauan Kemenaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata dia.
Namun dia tidak memerinci besaran insentif, periode pemberian, maupun cara mendapatkannya.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau PAS INDONESIA Wiwit Sudarsono menyampaikan, berdasarkan pengalaman pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya, insentif yang diberikan aplikator termasuk Grab biasanya yakni:
Taksi online:
- Rp 100 ribu untuk lima kali menyelesaikan order
- Rp 250 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order
- Diberikan pada hari H dan H+1 Lebaran
Ojek online atau ojol:
- Rp 60 ribu untuk lima kali menyelesaikan order
- Rp 150 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order
- Diberikan pada hari H dan H+1 Lebaran
“Kebijakan dan skema insentif setiap aplikator berbeda,” kata Wiwit kepada Katadata.co.id.
Bonus Lebaran inDrive untuk Driver Ojol
“Menyusul imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk para penyedia aplikasi untuk menyediakan THR, inDrive paham bahwa ini tidak bersifat legal atau mengikat,,” kata Communications Specialist inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan dalam acara Buka Puasa Bersama inDrive di Jakarta, pekan lalu (27/3).
Ia menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan perusahaan ride-hailing termasuk inDrive bersifat kemitraan.
Namun Wahyu menyampaikan, inDrive memberikan apresiasi kepada seluruh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Selama seminggu periode lebaran, inDrive akan memberikan bonus insentif khusus dalam bentuk uang,” ujar dia.
Syarat untuk mendapatkan bonus uang saat Lebaran tersebut di antaranya:
- Mitra pengemudi ojol inDrive harus menyelesaikan orderan penumpang dalam jumlah tertentu selama satu minggu periode lebaran berlangsung
- Berlaku untuk mobil maupun motor di seluruh Indonesia
- Harus terdaftar dan aktif sebagai pengemudi inDrive. Bukan pengemudi yang baru mendaftar atau yang sudah lama tidak aktif
Wahyu menyampaikan, uang akan dikirim secara langsung ke rekening masing-masing mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol satu minggu setelah periode tersebut.
Ia tidak memerinci besaran bonus yang akan diberikan kepada mitra pengemudi. “Setelah memenuhi syarat, mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan dikirimkan uang sesuai dengan hasil kinerja dalam seminggu tersebut,” ujar Wahyu.
Informasi terkait bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran tersebut akan diumumkan kepada mitra melalui aplikasi dan kanal media sosial resmi inDrive.