Gojek, Grab, inDrive Beri Bonus Lebaran ke Driver Ojol, Maxim Tidak

Lenny Septiani
1 April 2024, 10:46
ojol, gojek, grab, maxim, indrive, thr,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol meski Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau untuk memberikan tunjangan hari raya alias THR . Sementara itu, Maxim tidak menyediakan bonus.

“Maxim mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yakni memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan merupakan bagian dari perusahaan,” kata Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir kepada Katadata.co.id, pekan lalu (25/3).

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, Maxim menilai pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi.

Alasannya, status hubungan kerja antara Maxim dan mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub Nomor 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4 dan 5 adalah hubungan kemitraan.

“Saat ini, kami berfokus mengadakan program sosial kepada masyarakat di berbagai kota di Indonesia menjelang hari raya,” ujar dia. Program yang dimaksud seperti  berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, pemberian santunan di panti asuhan, serta promo di berbagai kota selama Ramadan.

Bonus Lebaran Gojek untuk Driver Ojol

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati imbauan Kemenaker. Gojek juga senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, Gojek memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol merupakan hubungan kemitraan. Oleh karena itu, decacorn ini tidak memberikan THR.

"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," kata Rubi dalam keterangan pers, dua pekan lalu (20/3).

Caranya yakni menyediakan program Gojek Swadaya sejak 2016. “Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk Ramadan dan Lebaran," ujar Rubi. 

Bonus bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran lewat Gojek Swadaya sebagai berikut:

  • Swadaya Mudik: berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
  • Bazar Swadaya: menyediakan sembako dengan harga terjangkau
  • Mega Kopdar: halal bi halal dengan berbagai hadiah bagi mitra driver

Bonus Lebaran Grab untuk Driver Ojol

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia hanya memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (19/3).

Untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran. “Hal ini sesuai imbauan Kemenaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...