Pengemudi Ojek Online Sebut Tarif hingga Promo Penyebab Order Turun

Cindy Mutia Annur
2 September 2019, 14:57
pengemudi ojek online mencatat order menurun karena tarif naik
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Para pengemudi ojek online mencatat permintaan layanan menurun setelah tarif naik.

Meski begitu, tarif juga membuat order menurun. Ia mencatat, jumlah pesanan biasanya lebih dari 10 per hari. Saat ini, order berbagi tumpangan kurang dari jumlah tersebut. Namun, ia mengakui bahwa permintaan Grab Food naik karena adanya promo.

Dari sisi penumpang, mayoritas merasa keberatan karena tarif ojek online naik. Namun, faktor promo dan kebutuhan membuat mereka tetap menggunakan layanan ini. “Tetap naik ojek online, supaya cepat dan masih mengandalkan promo,” kata Cici (52 tahun).

Jika promo tidak lagi diberikan, ia berencana beralih ke transportasi lain. Meski begitu, ia tak sepenuhnya meninggalkan ojek online. Biasanya, dia akan memesan layanan ini untuk menuju ke halte atau stasiun.

Hal senada disampaikan oleh Fadia (24 tahun). Ia mengaku tetap menggunakan ojek online meski tarifnya naik. “Transportasi umum memang sudah bagus. Tapi tetap pilih ojek online supaya tidak repot,” katanya.

Sedangkan Aal (23 tahun) menggunakan layanan ojek online karena ada promo. Selain itu, menurutnya layanan transportasi ini mudah digunakan dan cepat. “Kenaikan tarifnya juga masih sesuai,” kata dia.

(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)

Adapun aturan tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota. Maka, kebijakan ini diimplementasikan nasional pada bulan ini.

(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...