Tarif Baru Ojek Online Berlaku Nasional, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

Cindy Mutia Annur
30 Agustus 2019, 15:53
gojek dan grab tanggapi aturan baru tarif ojek online yang berlaku nasional september
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Aturan tarif ojek online berlaku nasional pada September 2019.

(Baca: Mulai Besok, Aturan Tarif Baru Ojek Online Diperluas ke 123 Kota)

Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota. Maka, kebijakan ini diimplementasikan nasional pada bulan depan.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," kata Yani dalam siaran pers.

Ia berharap, pengemudi mulai berfokus pada keselamatan dan layanan seiring dengan penerapan aturan tarif ini.

(Baca: Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online)

Adapun aturan tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

(Baca: Asing hingga Lokal, Ini Lima Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...