Sistem Cicilan Paylater di Traveloka Tumbuh 50 Kali Lipat

Cindy Mutia Annur
27 Agustus 2019, 18:36
Chief Technology Officer of Transport and Accommodation Engineering Traveloka Denni Permadi Gautama meninggal dunia, kemarin (29/7).
Instagram/@traveloka
Chief Technology Officer of Transport and Accommodation Engineering Traveloka Denni Permadi Gautama meninggal dunia, kemarin (29/7).

Nilai transaksi minimalnya pun hanya Rp 50 ribu. “Kami berusaha untuk terus melanjutkan komitmen kami dalam melengkapi pengalaman pengguna," kata Alvin, beberapa waktu yang lalu.

(Baca: Bersaing dengan Traveloka, Tiket.com Siap Luncurkan Layanan Cicilan)

Alvin berharap, Traveloka PayLater bisa memberikan fleksibilitas dalam hal keuangan. Alhasil, pengguna tetap bisa membeli produk tanpa harus membayar dan bisa mencicil biaya hingga 12 kali.

Para pengguna Traveloka hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu dokumen tambahan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Keluarga (KK).

Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau slip gaji, pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

(Baca: Gandeng Danamas, Traveloka Rilis Fitur Cicilan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...