BI Rilis Standardisasi Kode QR, Nasib Alipay & WhatsApp Pay Terdampak

Desy Setyowati
22 Agustus 2019, 17:14
alipay, wechat pay, whatsapp pay qr code bi
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) disaksikan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmadja (tengah) dan CEO LinkAja Danu Wicaksana (kanan) melakukan tap in dalam peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). BI menegaskan bahwa QRIS berlaku untuk perusahaan asing maupun lokal yang menyediakan layanan pembayaran berbasis kode QR di Indonesia.

Setelah BI melakukan pengecekan atas dokumen yang diberikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan teknologi. “Kami cek teknologi informasinya. Kami mengharapkan, apa yang disampaikan Gubernur BI (persyaratan dan dokumen) tadi harus dipenuhi,” katanya.

(Baca: BI Tegaskan Transaksi AliPay dan WeChat Pay Hanya untuk Turis Asing)

Selain Alipay dan WeChat Pay, WhatsApp dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Namun, sejauh ini BI belum menerima permohonan perizinan dari perusahaan pengembang media sosial tersebut. “Mereka belum mengajukan (izin) ke BI,” katanya.

Perusahaan di bawah naungan Facebook itu meluncurkan layanan pembayaran yang disebut WhatsApp Payments pada awal tahun ini. Fitur yang juga dikenal dengan WhatsApp Pay itu kabarnya akan lebih dulu diterapkan di India.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu kabarnya tengah mendekati GoPay, OVO, dan DANA untuk bisa menyediakan layanan keuangan di Indonesia. Bahkan, sumber Reuters mengatakan bahwa kesepakatan dengan ketiga perusahaan itu diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi WhatsApp untuk dapat menyediakan layanan di Indonesia. Pertama, harus berbadan hukum Indonesia. “Mereka harus mengajukan izin sebagai PJSP,” katanya kepada Katadata.co.id, kemarin (21/8).

Kedua, perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia juga harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.

(Baca: WhatsApp Payments Ingin Masuk Indonesia, Aftech Sebut Pasar Masih Luas)

Ketiga, jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR, WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Biasanya, fasilitas seperti ini untuk keperluan wisatawan mancanegara.

“Penerbit instrumen (pembayaran) apapun yang menggunakan teknologi kode QR, layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen di Indonesia, maka yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4. Dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum," katanya.

Keempat, syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat. Jika hal-hal ini dapat dipatuhi oleh WhatsApp, perusahaan itu bisa menyediakan layanan keuangan di Tanah Air. 

(Baca: Metamorfosa WhatsApp, dari Aplikasi Percakapan ke Platform Pembayaran)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...