Kominfo Minta Maaf Atas Cap Disinformasi Cuitan Veronica Soal Papua

Cindy Mutia Annur
21 Agustus 2019, 21:13
Kementerian Kominfo meminta maaf kepada Pengacara HAM dan Pendamping Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Sebab, kementerian mengakui keliru memberikan cap disinformasi atas unggahan Veronica di Twitter.
Kominfo
Kementerian Kominfo meminta maaf kepada Pengacara HAM dan Pendamping Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Sebab, kementerian mengakui keliru memberikan cap disinformasi atas unggahan Veronica di Twitter.

Selama ini, timnya melakukan verifikasi hingga empat kali sebelum merilis stempel hoaks ataupun disinformasi ke publik. "Sekarang kami diminta untuk terus mengecek ulang (unggahan disinformasi)," kata dia.

(Baca: Google dan Kominfo Berbagi Kiat Menjaga Keamanan Data di Internet)

Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa Veronica tidak menyebut adanya 'penculikan' terhadap dua orang pengantar makanan di Asrama Papua, Surabaya. Sepengetahuannya, kata yang digunakan adalah 'penangkapan'.

"Jika merujuk pada rilis yang dibuat oleh Kominfo yang menyertakan gambar layar tangkap (screen capture) unggahan Veronica yang dituduh menyebarkan hoaks karena dianggap menyebarkan informasi penculikan, hal tersebut secara jelas merupakan bentuk kekeliruan,” katanya dalam siaran pers.

Sebab, menurutnya kedua kata itu mengandung definisi yang berbeda. Penangkapan merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan, penculikan merupakan tindakan kejahatan.

(Baca: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Perlambat Akses Internet di Papua)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...