Kominfo Laporkan Sembilan Konten Youtuber Kimi Hime ke Google

Cindy Mutia Annur
24 Juli 2019, 20:32
Kimi Hime, Google, Youtuber Kimi Hime
Instagram/@kimi.hime
Ilustrasi, Youtuber Kimi Hime. Kominfo melaporkan sembilan konten YouTube milik Kimi Hime.

Karena itu, Kominfo mengundang Kimi untuk berdiskusi terkait konten yang diunggah. Menurut Nando, Kimi melanggar unsur kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga bisa dipidana maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Alasannya, YouTuber itu dianggap secara terang-terangan menyebarluaskan konten vulgar. "Kami harap dia bisa datang dan bicarakan dengan baik-baik, apa saja batasan yang perlu dan tidak perlu sehingga kemudian foto unggahan dia bisa lebih soft, tidak vulgar, dan tetap disukai orang ," katanya.

(Baca: YouTube Luncurkan Fitur Baru untuk Tingkatkan Pendapatan Youtuber)

Ia menegaskan, kementeriannya menganggap konten para kreator Indonesia sebagai aset bangsa. “Kami tidak ada niat untuk suspend seluruh akunnya, seluruh kanalnya, tidak sampai tahap itu," kata dia.

Adapun akun YouTube Kimi Hime memiliki 2,2 juta pengikut (subscriber) dan 467 video. Konten-konten videonya mayoritas membahas soal gim PUBG.

Sebelumnya, Kominfo mendapat beberapa laporan dari masyarakat lewat aduan konten terkait YouTube Kimi Hime. Lalu, Ketua Komisi I juga meminta Kominfo menjelaskan perihal Youtuber itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (18/7) lalu.

(Baca: Vincent Raditya, Sang Pilot yang Bisa Beli Pesawat dari Hasil Ngevlog)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...