Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online
Contohnya, diskon dari Go-Pay atas pemesanan layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) di aplikasi Gojek. Bisa juga, OVO memberikan promo kepada pengguna layanan Grab. “Yang memberikan diskon itu sebenarnya bukan aplikator, tetapi fintech lain seperti OVO dan Go-Pay,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, industri fintech pembayaran seperti OVO, Go-Pay, dan LinkAja diatur dan diawasi oleh BI. Karena itu, lembaga ini turut dilibatkan dalam pembahasan aturan diskon tarif ojek online.
(Baca: Kemenhub Akan Atur Batas Waktu Diskon Tarif Ojek Online)
Ia khawatir, diskon tarif ojek online yang diberikan secara terus menerus, bisa menciptakan predatory pricing. Akibatnya, salah satu aplikator mendominasi dan membuat persaingan tidak sehat. “Tidak boleh hanya ada satu aplikator, karena itu berarti sudah monopoli. Keduanya harus tetap ada,” ujarnya.
Namun, pemain baru di industri ini juga harus mematuhi aturan terkait ojek online. Pemain baru itu seperti Anterin.id dan Bonceng. Kedua perusahaan ini menawarkan skema kemitraan yang berbeda dengan Gojek dan Grab. “Mereka juga harus patuh dengan regulasi ini,” ujarnya.
(Baca: Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online)