Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech yang Pasang Bunga Pinjaman Tinggi

Cindy Mutia Annur
22 Mei 2019, 22:56
Telaah - Bisnis Fintech
Jakub Jirsak/123rf

Kedua perusahaan tersebut wajib mengembalikan bunga yang berlebih itu ke peminjam melalui uang kembali (cashback) sesegera mungkin. Sepengetahuannya, Do-It sudah mengembalikan kelebihan bunga itu. Dia mengatakan, kedua perusahaan ini berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan.

Menurut dia, pelanggaran ini menjadi pelajaran bagi kedua perusahaan dan seluruh anggota AFPI. Setelah kejadian ini, ia berkomitmen memberikan sanksi yang lebih berat bagi anggotanya yang menetapkan bunga melebihi batas ketentuan. Sanksi yang dimaksud adalah status keanggotannya akan di non-aktifkan.

(Baca: Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga)

Ia mengimbau, anggota AFPI mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi, sebagai industri baru menurutnya akan ada beragam aturan ke depan.  “Itu total biaya pinjaman kan sudah disepakati, ikuti saja dan jangan melebih-lebihkan,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan AFPI terbagi atas empat tingkatan, yakni teguran tertulis, informasi kepada masyarakat, non-aktif keanggotaan sementara, dan dikeluarkan. Sanksi ditetapkan oleh Komite Etik yang dipimpin oleh Windri Marieta dari Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen. Anggota Komite Etik AFPI adalah Andre Rahadian dari Kantor Hukum HPRP dan Abadi Abi Tisnadisastra dari Kantor Hukum Akset.

(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...